Senin, 19 Januari 2009

H U K U M

Penegakkan Hukum di Indonesia masih diragukan

PONTIANAK - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyayangkan langkah Kejaksaan dan pengadilan di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menghambat proses penyitaan enam kapal tangkapan yang sedianya akan digunakan untuk kebutuhan patroli.Padahal, Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso kepada SH, Minggu (18/1) mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak dan Komandan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Pangkalan Pontianak, sejak April 2008.Sikap Departemen Kelautan dan Perikanan, lanjut Sularso, tetap berpegang teguh kepada surat Sekretaris Direktur Jenderal P2SDKP, Purwanto, Nomor 06.27.14/P2SDKP.O/HL.355/VI/2008, tanggal 27 Juni 2008 yang menginstruksikan supaya enam kapal besi tangkapan dirampas untuk negara. (aju)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar